Parlemenrakyat.id, Katingan kalimantan -Jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat PT. Dwima Jaya Utama salah satu perusahaan besar di bidang Hak Pengelolaan Hutan hingga berita ini publikasikan pihak Perusahaan belum melakukan kewajiban yakni bayar upah karyawan lebih kurang 500 orang yang berlokasi di Tumbang Manggu ,kecamatan Sanaman Mantikei ,Kab. Katingan Kalimantan.
Dua bulan terakhir Perusahaan Telat bayar Upah Buruh hal tersebut jadi viral melalui pemberitaan di beberapa media cetak dan online bahkan di media sosial. Mendapat berbagai komentar nitzen yang menyoroti nasib yang di alami ratusan karyawan PT Dwima Jaya Utama,
Mengingat Pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), idealnya upah dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu paling cepat seminggu (tujuh hari) satu kali atau paling lambat sebulan (kurang lebih tiga puluh hari) satu kali. Sangat disayangkan sikap perusahaan tersebut kuat dugaan tidak memenuhi kewajiban, hingga berdampak buruk terhadap kondisi finansial karyawan.
” karena tak kunjung terima gajih dari PT Dwima Jaya Utama 500 karyawan merasa diterlantarkan, seperti saya banyak kredit yg harus dibayar tiap bulan motor ,arisan akhirnya nunggak belum lagi resiko dapur dan biaya lainnya ” tutur Jonathan kepada Parlemenrakyat.id.
Saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu selasa 16/03/2021, Personalia PT. Dwima Jaya Utama, Eko mengarahkan awak media langsung ke Humas untuk informasi lebih jelas, ” Bapak darimana , Langsung ke humas saja sesuai tufoksinya, humas ada di sebelah pak Putra ” pungkas Eko.
Di hari yang sama, saat di sambangi ‘ Putra Jaya Utama selaku Humas PT Dwima Jaya Utama membenarkan keterlambatan pembayaran gaji/ upah karyawan tersebut dikarenakan faktor alam sehingga kayu tidak bisa turun dan tidak laku, terkait gaji karyawan yang belum dibayar,
“Perusahaan mau bayar pake apa kalau kayunya tidak laku” jawab Putra.
” Karena kondisi alam kan tidak bisa memungkiri Dwima kan jual kayu” lanjutnya.
” Oleh karna kayu tidak laku jadi tidak ada kucuran dana kesitu, disaat seperti ini kondisi perusahaan dan ekonomi bareng-barenga menunggu dengan setialah dulu karyawan, toh nanti tetap di bayar”,Tutup Putra.
Atas dugaan adanya indikasi Perusahaan tersebut tidak mematuhi UU Tenaga Kerja , Pemerintah diminta untuk menindak tegas baik secara administrasi atau hukum terhadap para pelaku pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya kepada buruh sebagaimana yang sudah di atur dalam UU ,yakni PT Dwima Jaya Utama diduga kuat sudah melanggar UU tentang pengupahan.(Dir/TIM Media)