PEMANGKU JABATAN PERLU PAHAMI PERAN PERS DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

by

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Diperlukan pencerahan tentang Peran Pers dan Informasi Publik. Pemangku jabatan perlu simak ulasannya.

Publik perlu mengetahui, informasi terdiri dari, Informasi Publik yang bersifat umum atau bukan bersifat rahasia negara, dan Informasi Rahasia Negara yang bersifat rahasia negara, serta ada pula Informasi Publik yang Dikecualikan..

Bukan lagi menjadi rahasia umum ketika masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan dan dusun-dusun masih ada yang ketinggalan informasi program pemerintahan. Tak jarang pula, awak media pun tak jarang mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi publik untuk kepentingan pemberitaan. Hal ini digadang-gadang lantaran akses memperoleh informasi publik yang masih terbatas.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, H. Subagio, mengatakan bahwa awak media dalam melaksakan tugas – tugas jurnalistik mengedepankan kode etik dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Awak media berhak mengakses informasi yang bersifat publik, dan tentunya para sumber informasi pun diharapkan dapat memberikan informasi yang bersifat publik yang bukan bersifat rahasia negara kepada awak media untuk kepentingan pemberitaan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan transparansi pembangunan,,” tulisnya melalui pesan singkat, Minggu (10/03/2024).

Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH,MKn., membenarkan masih ada sejumlah sumber informasi yang belum memahami pentingnya informasi publik terhadap pembangunan berkelanjutan yang perlu diketahui masyarakat luas. Hal ini tentunya dapat menghambat awak media ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik, karena informasi publik sulit di akses.

Rohmat Selamat menambahkan, penting untuk terus disampaikan bahwa , satu peluru hanya bisa menembus satu kepala kita, tetapi satu berita bisa menembus jutaan kepala pembaca , mencari berita dan menyampaikan informasi dengan tulisan tentu tugas wartawan namun bertugaslah sesuai Kode Etik Jurnalistik,.

Menurutnya, pejabat publik yang berurusan dengan wartawan harus bisa Bersinergi, karena wartawan adalah mitra strategis untuk menyampaikan informasi dan Program program pemerintah kepada masyarakat lebih luas.

“Sebagai Ketua PWRI Bogor Raya mengharapkan kepada Pejabat Publik sudah Paham UU 14 Tahun 2008. Agar bisa mendukung dengan memberikan informasi berupa data yang Valid kepada Wartawan untuk informasikan kepada seluruh masyarakat, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya, Minggu (10/03/2024).

UU KIP

Pelanggaran Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat dikenakan sanksi tegas. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) soroti dugaan pelanggaran.

Terkait keterbukaan informasi publik, Ketua LSM KPK, Oscar, SE mengatakan, masyarakat luas termasuk masyarakat di pedesaan di
dusun-dusun atau masyarakat umumnya adalah bethak memperoleh informasi. Diantaranya hasil rapat musrembang kabupaten tahun perencanaan yang digelar setiap tahun di kantor kecamatan maupun musrembang desa.

Oscar mencontohkan adanya sejumlah fakta yang tidak sedikit pelaksanaan proyek di wilayah Kabupaten Bogor yang gagal maupun tidak rampung sesuai perencanaan, salah satu penyebabnya adalah dugaan pelanggaran UU KIP. Hal ini diungkap oleh Ketua LSM KPK, Oscar, SE, Minggu (10/03/2024).

“Sanksi yang dapat ditegakkan yaitu yang tercantum di UU KIP. Dan, apabila ada pemangku jabatan bidang perencanaan yang perencanaannya ternyata menimbulkan pelaksanaan proyek tidak rampung 100 persen maupun gagal atau indikasi, juga perlu dijatuhkan sanksi tegas oleh pimpinan, semisal mutasi dan lainnya,” ucapnya, dihubungi wartawan.

“Salah satu contoh, hasil rapat Musrenbang sifatnya umum bukan rahasia negara dalam perencanaan penggunaan anggarannegara. Ya, uang negara akan dikemanakan maka publik perlu mengetahuinya,” jelasnya.

Mengutip UU KIP, Ketua LSM KPK mendesak kepada para pejabat publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda. Didalam UU KIP tentang ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” terangnya.

Dirinya menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah. Karena ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

“Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi. Sebab, UU KIP sangat berkaitan dengan kebebasan pers sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi,” imbuhnya. (*)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.