KALTENG, PARLEMENRAKYAT.id – Salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Katingan Indah Utama (KIU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng atas dugaan pengelolaan lahan tak berizin.
Laporan dilayangkan oleh Ketua Umum Lembaga Independen Investigator Provinsi Kalteng, Masroby
Dalam laporannya, pelapor mengatakan PT. KIU diduga mengelola lahan tak berizin seluas 523 hektar selama 20 tahun di wilayah Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu lanjut Masroby, perusahan tersebut diduga juga tidak membayar pajak bumi dan bangunan.
“Saya sudah laporkan ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng dan saya juga sudah diminta keterangan oleh penyidik,” kata Masroby, Selasa, 28 Mei 2024
“Tidak menutup kemungkinan saya juga akan laporkan ke Kejagung di jakarta terkait kasus ini karena ada dugaan kerugian ekonomi negara dikarena pihak perusahaan diduga tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) soalnya dilahan yg diduga tidak berizin tersebut ada bangunan Perusahan.
Masroby menyebutkan, di dalam lahan seluas 523 hektar itu, ada sebagian lahan milik masyarakat setempat seluas 250 hektar juga digarap perusahan tanpa izin dari Pemulik/Penguasaan Tanah Ulayat Masyarakat Desa Satiung
Selain itu lanjut Masroby, lahan milik masyarakat Desa Satiung juga digarap perusahaan di luar Surat perjanjian kerjasama (SPK) Dan Izin Koperasi”Sinar Bahagia “yang telah disepakati antara Koperasi Sinar Bahagia dan PT. KIU.
“Saya berharap, penyidik bisa memanggil semua pihak terkait guna memperjelas dugaan tersebut,” ucapnya.
(Tim).