KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Kumai – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Regu 3 (Tiga) Patroli Polsek Kumai laksanakan Imbauan dan Penempelan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat Kec. Kumai Kab. Kobar. Sabtu (02/04/2022) Siang.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K, menyampaikan himbauan karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Kumai ini merupakan wilayah yg memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut rawan terbakar, yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Orang nomor satu dipolsek Kumai mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tegasnya.
Kapolsek Kumai juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kapolsek. (M)