Pasar Saik Sebagai Icon Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penanggulangan Covid 19 di Kab.Seruyan

by

Seruyan,Parlemenrqkyat.id –Selasa Siang Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi S.H. menjelaskan di Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penanggulangan Covid 19 di tingkat PASAR sebagai upaya untuk pencegahan preventif dan promotif agar COVID-19 terkendali dengan cepat dan efektif di Tingkat Pasar Saik Jl.Ais Nasution Kel. Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan.(16/2/2021)

Kasat Binmas Akp Wawan Aryana menjelaskan melaksanakan ” Bhabin Kamtibmas Bripka Ariyani Sambang di PPKM Mikro Pasar Saik untuk Memantau dan mengawasi aktivitas di pasar-pasar tradisional khususnya di pasar saik Kuala pembuang untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan Mengingatkan warga selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Selalu pakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun “.

Kegiatan yg dilaksanakan sebagai upaya tersebut dilakukan berdasarkan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid 19 dan Sebagai pembinaan kepada masyarakat sebagai upaya polri bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. (Masroby)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.