Parlemenrakyat.id, Kapuas – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng di Perkebunan PT. anugrah Sawit Inti Harapan Desa Saka Tamiang Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (19/1/2021)
Dua pelaku tersebut yaitu SH (27) warga Jl. Lunuk Ramba Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng, dan UD (29) warga Desa Saka Tamiang Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng.
Saat dikonfirmasi pada jumat (22/1/2021) pagi, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mengatakan dari hasil keterangan saksi bahwa kedua pelaku telah memanen buah sawit milik perusahaan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan sebanyak kurang lebih dua ton, “atas kejadian tersebut perusahaan merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Kapuas,” terang Kasat.
Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar 2,4 juta rupiah, dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah lanjung, satu buah dodos dan satu buah perahu / klotok.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 KUHPidana,” tutur Kasat. (Lambok.h)