“PADI HEBAT Pertanyakan Kinerja Satgas Covid-19 di Dua Tempat Kerumunan Program Kegiatan ASN”

by -149 views

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – PPKM pun masih dilakukan Pemerintah. Disisi lain, diduga masih ada tempat kerumunan yang dilakukan oknum pejabat Negara di daerah meskipun pemberlakuan PPKM belum usai. Terkait hal tersebut Kinerja Satgas Covid 19 dipertanyakan oleh Perkumpulan Advokasi Hukum Indonesia Hebat (PADI HEBAT), yang menyikapi tempat kerumunan acara ASN di Pemerintahan daerah yang melanggar PPKM Darurat. Hal ini dinilai Ketua Dewan Penasehat PADI HEBAT, Joko Priyoski yang kerap disapa Jojo juga merupakan Aktivis ’98 dan Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI).

Pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh Oknum ASN di DKI Jakarta dan Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan kini soroton publik, ditengah Pemerintah sedang menggalakan PPKM Darurat Hingga PPKM level 4. Dalam penyampaiannya, Joko mengungkapkan, ada dua kelompok Oknum ASN di dua tempat yang terindikasi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) aturan PPKM, bahkan oknum pejabat tersebut nampak tersenyum dan sesekali berjoget.

Joko menyebutkan, adanya Oknum pemerintahan Daerah yang diduga masih melanggar Prokes tersebut yaitu pertama di daerah Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, dan kedua di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam fotonya, Kakamenag Sinjai, H. Masykur, tersenyum-senyum berkumpul tanpa menggunakan masker, berpelukan dan mengumpulkan banyak orang, padahal Bupati Sinjai yang juga hadir di acara tersebut terlihat tertib dengan aturan Prokes, tidak makan, tidak senyum-senyum dan tetap menggunakan masker,” paparnya kepada  myjabar, Sabtu (24/7).

Dia menyebutkan, pada foto berikutnya di acara Pergantian Pisah sambut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sinjai, pada saat acara Sertijab pergantian Pejabat Lama Drs.H.Abd. Hafidz M Talla M.AP ke pejabat baru, H.Masykur.,S.Pd.,M.Pd, yang digelar di gedung Pertemuan Sinjai, Jl. Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, Rabu 21 Juli 2021.
Kemudian hal kedua yang diungkapnya, kelompok oknum ASN yang diduga melanggar aturan Prokes yakni dr.Nisma Hiddin.,SH (Kepala Pusat Latihan Kesehatan Daerah DKI Jakarta).

“Di saat Gubernur Jakarta memperkuat PPKM Darurat dengan peraturan PPKM, Dokter Nisma malah mengadakan acara, tersenyum-senyum sambil berjoget,” katanya kepada wartawan.

Seperti diketahui, kegiatan tersebut dalam rangka pelatihan pegawai yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai 26 Juni 2021 lalu bertempat di hotel Best Western Premier The Hive, Jatinegara Jakarta Timur.

“Yang jelas dr.Nisma sudah termasuk melanggar aturan Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021, yang menyatakan pelatihan tenaga pegawai harus 100 Persen on line/daring sesuai dengan instruksi mendagri No.14 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI No.796 Tahun 2021 dengan semua peraturan yang terkait Covid 19,” tandasnya.

Terkait dengan pelanggaran oknum Kakamenag Pemerintahan Daerah Kabupaten Sinjai, menurut Joko dan tim Advokasi PADI HEBAT, hal itu dianggapnya tidak menghormati keputusan Pemerintah Pusat dalam rangka Penerapan PPKM Darurat.

“Adapun pelanggarannya terhadap UU No.4 Tahun 1984 Pasal 1,2,3 Juncto Pasal 93 UU No.6 Tahun 2006. Kegiatan mereka dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan peraturan hukum lainnya yang berlaku, untuk itu kami mempertanyakan kinerja Satgas Covid-19,” jelas Joko Priyoski, selaku Ketua Dewan Penasehat PADI HEBAT.

Lebih lanjut Joko menegaskan, supremasi hukum harus tetap di tegakkan kepada siapa pun baik itu aparatur negara jika terdapat pelanggaran hukum dan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan berani hanya pada masyarakat bawah, seperti penindakan prokes yang banyak terjadi, seperti yang terjadi di gowa dan penindakan masyarakat kecil lainnya, buktikanlah hukum tidak tumpul juga bagi para oknum Aparatur Sipil Negara, tegasnya.

Lebih lanjut, Joko Priyoski bersama Tim DPP PADI HEBAT akan bersurat resmi untuk di tujukan kepada Satgas Covid Pusat, BPK, Gubernur DKI, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Sinjai, KPK, MenPAN RB, KASN, guna meminta tindak lanjut pemeriksaan oknum ASN yang melanggar aturan covid tersebut serta meminta hasil audit pemeriksaan anggaran Satgas Covid-19 yang sudah digunakan.

“Di DKI yang melanggar ini dokter, dokter semestinya sangat mendukung prokes, kok hal ini bisa terjadi? dan kami meyakini sudah pasti menyalahi aturan perundangan yang berlaku dimasa covid ini, kalau Satgas Covid tidak menindak hal ini, maka kami akan lapor kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengganti perangkat Satgas Covid yang lebih fresh, yang bisa membuktikan tindakannya bahwa keselamatan masyarakat umum adalah yang utama,” tutup Aktivis 98 tersebut. (jo)
Sumber  : Dewan Penasehat PADI HEBAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.