MPR.id – NIAS, sungguh tak masuk akal selama ini Oknum Kepala Desa mbuat SPJ fiktif yg tidak sesuai pada rab dana desa, hingga akhirnya ketahuan dalam pelaksana kegiatan Dana Desa(DD), senin, 01/03/2021
Kejadian penyelewengan dana desa gazamanu, resmi dilaporkan oleh lembaga pengawasan kinerja pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Korwil kepulauan Nias atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA.2020 desa Gazamanu kecamatan Bawalato Kabupaten Nias.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Faoziduhu Ziliwu, SH bertindak sebagai Ketua LP-KPK Korwil Kepulauan Nias adalah oknum Kades Gazamanu yang berinisial TBL, KM dan YL.Hal itu disampaikan oleh Faoziduhu Ziliwu,
Ketua LP-KPK Korwil kepulauan Nias Faoziduhu ziliwu, SH Menyampaikan Dasar hukum melaporkan ke tiga oknum tersebut antara lain;
1.UU no 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan
2.UU RI 31 tahun 1999, tentang setiap warga memiliki hak dan pemberantasan tindak pidana Korupsi
3.UU No 28 tahun 2010/P.pres no 70 tahun 2012 serta P.pres no 4 tahun 2015, tentang Pengadaan Bbarng dan jasa pemerintah.
5.UU RI tahun 2003 tentang keuangan negara
6.UU no 14 tahun 2008, tentang KIP. (Keterbukaan Informasi Publik).
Selanjutnya Faoziduhu menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil investigasi LP-KPK Korwil Kepulauan Nias tertanggal 26 Februari 2021 adanya dugaan tindak pidana korupsi oknum Kades Gajamanu TBL bersama tim pengelola kegiatan pada pelaksanaan DD tahun 2020 yang antara lain;
1.Pada anggaran kegiatan pemeliharaan Gedung sanggar seni budaya dengan anggaran biaya Rp.51.286.550 diduga kuat pelaksanaanya tidak sesuai harga di RAB dengan pembelanjaan di toko.salah satu aitem contoh yang ada di RAB yakni pembelanjaan triplek 4 mm sebanyak 69 lbr dengan harga satuan 98.200, setelah disurvei beberapa toko Bangunan di Gunungsitoli sebagai pusat pembelanjaan barang tersebut/tripleks 4 mm ternyata 60.000/Lbr.Hal ini patut diduga bahwa pembelanjaan pabrikasi yang ada dalam RAB tidak sesuai pembelanjaan ditoko (SPJ Fiktif)
2.Kegiatan pada pengadaan Air bersih/Sumur Bor Desa Gazamanu dengan Anggaran Rp.291.281.850 salah satu contoh pada pembelanjaan mesin Sanyo merk SHIMIZU PS.135E sebanyak 45 unit dengan harga di toko Rp.550.000.000 sementara didalam RAB Rp. 986.800/Unit, sehingga patut diduga bahwa pembelanjaan pembelian Mesin tersebut di duga SPJ fiktif, begitu juga Upah kerja diduga adanya kerjasama dengan tukang dimana upah tukang tidak sesuai yang ada dalam RAB dimana ditemukan bahwa;
-sewa alat gali sumur bor Rp.45.000.000-
-Mobilisasi alat Rp.1.500.000-
-Demobilisasi alat Rp.1.500.000-
Jumlah RP 48.0000.0000-
“ini adalah pembuatan SPJ Fiktif, sementara segala peralatan pekerjaan adalah tanggungjawab dari pada tukang itu sendiri, Sehingga semua pembelanjaan di Desa Gazamanu yang tertuang dalam RAB tahun 2020 kita duga menyalahi aturan yang tidak sesuai pembelanjaan dimana dugaan secara fiktif atau pengelambungan anggaran dapat merugikan Negara ratusan Juta rupiah,” ungkap Faoziduhu
Lanjut Faoziduhu bahwa kita memperoleh informasi berdasarkan aduan masyarakat dan berdasarkan RAB Dana Desa tahun 2020 Desa Gazamanu yang sudah kita dapatkan bahwa ada banyak ditemukan didalam RAB pada pembelanjaan barang ditoko sangat jauh berbeda harga, sehingga patut diduga adanya terjadi kerugian Negara yang menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama oleh Pemerintah Desa Gazamanu.
Selain itu, bahkan pada upah kerja ada diduga bahwa SPJ pada pelaksanaan kegiatan tersebut diduga Fiktif.Ucap Faoziduhu
” LP-KPK Korwil Kepulauan Nias sangat mengharapkan kepada Bapak Kapolres Nias melalui tim Penyidik untuk dapat di proses secara hukum terkait dugaan korupsi DD di Desa Gazamanu Tahun 2020,” Pungkas Faoziduhu
Pantauan bahwa laporan yang disampaikan Ketua LP-KPK Korwil Kepulauan selain disampaikan kepolisian Nias tembusan Surat laporanya kepada;
– Bapak Kepala Kepolisian RI di jakarta
– Bapak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi ( PDTT) di jakarta
– Bapak Kapolda Sumut
– Bapak KA.Inspektorat Kab.Nias, dan
– Bapak Kadis PMD Kab.Nias,
salah seorang tokoh pemuda kecamatan bawolato ANWAR, dalam ucapnya, ini akan menjadi satu pertanyaan besar bagi warga masyarakat setiap desa, bisa saja di duga ini hampir sama dalam setiap pembuatan SPJ di setiap desa,tambah ungkapnya, saya yakin ini bukan hanya di gazamanu terjadi bila inspektorat turun memeriksa dana desa di kabupaten Nias ini, terlebih terutama di kecamatan bawolato ini ucapnya,
Media MPR.id, sudah beberapa kali mencoba menghubungin melalui telepon seluler untuk mengkonfirmasi kepada kepala desa, tetapi tidak tersambung kan sampai saat ini, hingga berita ini ditayangkan.
Fon zeb