BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Gunungsindur bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan Ops yustisi PPKM Level 4 yang berlokasi di Perempatan Prumpung Desa Gunungsindur Kecamatan Gunungsindur Kab. Bogor, pada Jumat (27/08).
Ops gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat covid 19 didaerah Jawa dan Bali dan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kab. Bogor.
Selain itu petugas juga membubarkan kerumunan yang terjadi dan yang belum mematuhi protokol kesehatan serta memberikan tindakan peneguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hasil kegiatan Ops PPKM Level 4 gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran kepada pelanggar”, ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH.
Reporter : Red
Editor : P. Zebua