Menteri Tjahjo: Ada ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi TerlarangRabu, 10 Februari 2021

by

Parlemenrakyat.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebut ada aparatur sipil negara (ASN) yang suka memberikan sumbangan ke organisasi-organisasi terlarang. Hal ini didapatnya dari data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia pun memperingatkan agar para ASN untuk berhati-hati.
“Hati-hati kami kemarin rapat kerja dengan PPATK keluar semua data ASN yang suka nyumbang ke rekening-rekenig organisasi-organisasi yang terlarang,” katanya dalam acara Peresmian Mal Pelayanan Publik

Kabupaten Lamongan, Rabu (10/2/2021),
Tjahjo mengingatkan bahwa ASN harus menyetop menyumbang ke organisasi-organisasi terlarang. Jika tidak maka bisa berujung pada pemberian sanksi.
“Kalau kemarin belum dilarang, sekarang sudah dilarang, stop. Karena saya setiap bulan pasti akan memberikan sanksi,” ujarnya .
Pada kesempatan itu dia juga kembali mengatakan apabila ada ASN yang terlibat masalah radikal langsung nonjob dan dilakukan pembinaan.
“Kalau terlibat masalah-masalah teror langsung kita pecat,” tuturnya.

Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam Surat Edaran Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Ada beberapa larangan bagi ASN terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Diantaranya adalah:

  1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya 
    5.Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  5. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  6. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
    Pada Surat Edaran Bersama yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2021 ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukum. ( Andi. Sp )

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.