Masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Sidangpun tetap Dilakukan Secara Online.

by -198 views

Kuala Pembuang,Parlemenrakyat.id – Tahanan Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menjalani sidang secara online atau dalam jaringan (daring). Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Tahti Aiptu Ilham Syoleh Nasution mengatakan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Seruyan tetap dijalankan.

Namun, kata dia, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Seruyan, Rutan Kelas IIB Sampit, Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan dan Kantor Pengadilan Negeri Sampit. Adapun para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Seruyan.

“Tersangka didampingi kuasa hukum atau tidak, tetap harus mengikuti sidang di ruang Besuk Tahanan Polres Seruyan secara online,” katanya, dalam keterangannya, Selasa (10/05/2021).

Dalam kesempatan sidang itu, Kasat Tahti Polres Seruyan mengawal langsung proses sidang. Meski dilakukan secara daring, penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Seruyan tetap ketat.

“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19. Dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain, diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama Pandemi Virus Corona,” ujarnya.

Aiptu Ilham Syoleh Nasution menambahkan, hari ini hanya ada 1 (satu) kali sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen. Dia berharap sidang berjalan secara lancar sehingga terdakwa cepat memperoleh kepastian hukum meski di tengah pandemi Covid-19.(mr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.