Mantan Kades Sumber Makmur Melewati Kuasa Hukum Lapor Oknom Kades Sumber Makmur ke Polda Kal.Teng

PALANGKARAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sumber Makmur Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Dik dik Gunadi dilaporkan ke Polisi. Pasalnya, Gunadi dianggap menuding mantan Kades setempat, Ngadenan menerbitkan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif dan menjual lahan masyarakat untuk memperkaya diri.

“Tudingan Dikdik itu tidak benar dan tidak mendasar,” kata salah satu kuasa hukum Ngadenan, Prasatrio Utomo.SH.MH saat ditemui usai melapor ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng, Senin, 30 Desember 2024.

Atas tudingan tersebut kata Prasatrio, nama baik kliennya tercoreng dan pihaknya melaporkan Dikdik Gunadi dalam tindak pidana penghinaan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHpidana dan pasal 316, 317 serta 318 ayat 1.

Akibatnya lanjut Prasatrio, Koperasi Sumber Alam di Desa itu tidak melakukan pembayaran terhadap aset pelapor sejak Juni 2024 hingga saat ini. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar lebih Rp 277 juta.

Dia meminta kepada pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penghinaan tersebut.

“Saya berharap, agar kasus ini diusut tuntas dan kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Sementara, Dikdik Gunadi ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya laporan terhadap dirinya ke Polda Kalteng menjawab dengan lantang.” Silahkan saja, kalau masalah itu memang kenyataan dan fakta dilapangan pak. Saya pun melaporkan masalah itu atas permintaan seluruh masyarakat dan sekarang kasusnya pun sedang bergulir di PTUN Palangka Raya,” jawabnya.

“Kami dari pemerintahan Desa ada berita acara rapat, ada video pengakuan saudara Ngadenan dan ada juga live streaming di web Desa kami yg dihadiri seluruh masyarakat,” tambahnya.

Pos terkait