KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Kotawaringin Lama – Polres Kotawaringin Barat (Kobar).Polda Kalimantan Tengah.(Kalteng). Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan di sampaikan oleh tiga pilar kecamatan kolam untuk memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya kebakaran. Senin (04/04/2022) siang.
Polsek Kotawaringin Lama setiap saat mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan dengan berbagai upaya telah dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno, S.H.
Bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat menjadi perhatian serius karena wilayah kecamatan Kotawaringin Lama ini merupakan wilayah yg masih memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Orang nomor satu dijajaran Polsek Kolam ini mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar.
Ungkap Joni Risatno, S.H.(M)