KOTABOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Menanggapi kerumunan yang terjadi pada hari Rabu, 09/06/2021 di beberapa gerai
MCD di Kota Bogor yang mana hal tersebut di duga dapat meningkatkan tingkat penyebaran
Covid-19 dan menjadikan Cluster baru di Kota Bogor.
“Kami mempertanyakan langkah kongkrit dari pemerintah Kota Bogor terhadap sanksi
yang di berikan untuk MCD yang ada di Kota Bogor yang jelas – jelas telah melanggar prokes,” ungkap Candra selaku Korlap dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Bogor Raya,Kamis ( 24/06/21).

Menurutnya, ini jangan sampai publik berasumsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Dan kami menduga adanya pembiaran dan ketidak tegasan penegakan hukum dalam hal tersebut,” ungkapnya.
Inilah tuntutan yang kami sampaikan :
- Peraturan Wali Kota Bogor No 107 Tahun 2021 Tentang Pengenaan sanksi
administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota
Bogor di Tegak kan dengan baik. - Usut tuntas pelanggaran prokes yang terjadi hari Rabu, 09/06/2021 di beberapa gerai
MCD Kota Bogor. - Menantang aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan
- Wali kota Bogor harus tegas dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran Prokes yang telah terjadi di MCD pada hari rabu, 09/06/2021.
- Jangan hanya tempat tempat kecil saja yang di tindak dengan bringas sedangkan tempat
tempat besar tidak.
( rajiv /jamal)