Parlemenrakyat.id, Murung Raya – Personil Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil menangkap I alias KU (68) warga yang beralamat Jalan Beringin Desa Bahitom Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya.
Lelaki tua renta berwarna putih (beruban) tersebut nekat menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 15 tahun yang merupakan murid ngajinya sendiri.
“I alias KU ini kepada penyidik mengakui perbuatannya kepada petugas,” kata Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana saat Press Release di halaman Mapolsek Murung, Jumat (12/2/2021).
Kapolres menjelaskan awal perkenalan antara tersangka dan korban di mulai ketika korban ingin belajar ilmu agama kepada tersangka.
“Ternyata bukan ilmu agama yang diajarkan, tetapi tersangka malah mengaku berisi ilmu santet, dan mengancam jika korban tidak mau belajar ilmu santet, dirinya beserta keluarganya akan segera disantet oleh tersangka,” ungkap Kapolres Murung Raya.
Kapolres juga menyampaikan , korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka, dan puncaknya pada tanggal 3 Februari 2021 setelah korban ingin pulang dari rumah tersangka, korban diancam akan dibunuh bila tidak mau disetubuhi.
“Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, karena merasa tertekan, korban memberanikan diri menceritakan ulah tersangka kepada tantenya dan tantenya menceritakan kembali ulah tersangka kepada orang tua korban. Merasa tidak terima orang tua korban pada hari itu juga melaporkan tindakan tersangka ke Polsek Murung. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 10 Februari lalu dan saat ini masih ditahan di Polsek Murung ,” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( Muskel/lamb)