Parlemenrakyat.id, Cibinong – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan Kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian Warga Binaan. Selasa (06/4/2021).
Sejumlah 78 petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong dikerahkan dalam kegiatan ini. Sinergitas antar instansi terjadi dengan adanya sejumlah personil yang bergabung dalam kegiatan ini, yakni dari Polres Bogor sebanyak 13 orang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor sebanyak 6 orang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Agung Nurbani, menyampaikan arahan kepada seluruh petugas yang akan melakukan sidak.
“Dalam kegiatan sidak malam ini, laksanakan tugas sebagaimana mestinya dan perlakukan warga binaan secara manusiawi. Sasaran kita adalah barang-barang terlarang beredar di Lapas/Rutan baik itu handphone, narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas” ujar Agung.
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Satops Patnal Lapas Cibinong, Polres Bogor, dan BNN Kabupaten Bogor ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Usman Madjid. Adapun petugas ditugaskan untuk menyisir setiap kamar di Blok Hunian. Dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba, namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti Senjata Tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.
Usai pelaksanaan sidak, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Usman Madjid menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Cibinong dalam rangka pencegahan peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan Lapas.
“Kami terus tingkatkan upaya penggeledahan, jadi setiap orang maupun petugas yang masuk harus digeledah secara cermat juga termasuk barang bawaannya, upaya pencegahan dengan penggeledahan kamar–kamar hunian yang dilakukan secara berkala oleh petugas lapas itu sendiri. Kegiatan yang kami laksanakan secara serentak ini atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57,” kata Usman.
Usai digelarnya sidak, seluruh pejabat struktural bersama personil Polres Bogor dan BNN Kabupaten Bogor menggelar hasil sidak kepada media massa.
“Jadi arahannya setiap Lapas dan Rutan harus melakukan tindakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, penanganan peredaran narkotika dalam lapas. Penggeledahan dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pembiaran terhadap beredarnya Narkoba di Lapas/ Rutan,” tambahnya.
(SNG/HMS)