CIBINONG, Parlemenrakyat.id – Berdasarkan surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan kepada Dinas PUPR (29/1/2021) Nomor Surat : 20/SKT/MPR/I/2021 belum mendapatkan jawaban guna agar pemberitaan yang berimbang oleh media Parlemenrakyat.id.
Proyek pembuatan dinding penahan tanah pada jalan,yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang bertujuan memperlancar pergerakan barang dan jasa menjadi sorotan warga masyarakat.
Pelaksanaan diduga kerjakan dibulan Oktober 2020 berdasarkan SPMK tanggal 28 September 2020 serta masa pelaksanaan 90 hari kerja ,dimana Konsultan Pengawas adalah PT.Dressa Cipta Rekayaa dan penyedianya CV.Priyanka Adia Citra sesuai dengan yang tertera dalam papan proyek, terpantau di lokasi dengan banyaknya yang retak dan rusak sehingga perlu dipertanyakan kualitas bangunan serta pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung.

Melihat pekerjaan yang sudah selesai, ternyata saat dipantau media Parlemen rakyat.id dan sorotan warga masyarakat sangat memprihatinkan dimana kondisi pembangunan tersebut sudah terbelah dan retak serta penurunan tanah pada betonisasi jalan tehnik yang kurang maksimal terkait pemadatan melalui timbunan tanah, Dengan dugaan akibat gagal mutu mengakibatkan beberapa pengendara roda dua sering tergelincir dan sampai ada yang jatuh.
Kondisi saat ini (7/2/2021) dikhawatirkan menjadi semakin parah bila tidak segera diperbaiki serta akan menjadi sorotan masyarakat dimana lokasi tersebut berdampingan dengan aliran air (kali).
Perihal surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan media ini saat dikonfirmasi, malah diarahkan membuat surat kembali padahal secara aturan sudah mendapat bukti terima surat.

Dedi mewakili Dinas terkait mengatakan bahwa”sudah mengarahkan untuk memanggil konsultan dan perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut,dan segera melakukan perbaiki”ucap Dedi.
Hal pengawasan menjadi pertimbangan intansi terkait untuk mengevaluasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan baik dari sisi Standar pekerjaan ,Kondisi awal lahan yang akan dikerjakan serta segera melakukan Tindakan Perbaikan agar tidak memperparah kondisi kerusakan.
Jelas tertera dipapan pekerjaan dilakukan atas peran serta masyarakat dalam pembangunan dari pembayaran Pajak yang artinya anggaran tersebut berasal dari APBN maupun APBD dan digunakan sebagai pemerataan pembangunan serta ekonomi yang meliputi:alokasi fasilitas publik,Distribusi,Stabilitas,Pertumbuhan,
Pengendali serta pengawasan ,adanya temuan pengerjaan yang dinilai gagal mutu , hal tersebut akan dikonfirmasikan ke DPRD Kabupaten Bogor. (L1M/Jos)