Komunitas Peradilan Semu Bela Negara UPN ‘Veteran’ Jawa Timur Mempersembahkan webinar
Dengan Tema How To Be A Legal Officer Under Thirty 101 Sukses Menjadi Praktisi Hukum Dibawah Usia 30 Tahun”

by -495 views

Jawa Timur, Parlemenrakyat.id -Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur mengadakan diskusi hukum Secara Virtual saptu 6 Maret 2021 dengan tema How to Be A Legal Ooficer  Sukses Menjadi Praktisi Hukum dibawah Usia 30
Tahun beberapa Narsumber Hadir dan memaparkan materi demikian Materi Materi yang diberikan 3 narasumbernya 
1.Teddy Prima Anggriawan, S.H, S.Sos, M.Kn. Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa timur “Menjadi diri sendiri itu sangat penting sebelum kita bisa mengenali diri orang lain dan lingkungan kita. Yang terpenting adalah percaya diri saja walaupun orang2 lain memandang diri kita buruk, seperti pencitraan dan lain-lain sebagainya karena dengan adanya percaya diri maka kita akan bisa melakukan pengembangan terhadap diri kita sendiri dalam berbagai bidang. Dan kita harus bisa cermat menempatkan teori terkait personal branding sesuai dengan tempatnya yang artinya suatu teori tidak berlaku mutlak. Jadi Ketika kita percaya diri maka kita akan bisa memperoleh kesuksesan kita”


Di samping itu Narasumber
2.Aryani Widhiastuti, S.H., M.H. – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang
“Pengadilan tata usaha negara itu hanya ada di setiap provinsi atau ibukota provinsi Jadi PTUN tidak tersebar di setiap kabupaten/kota seperti pengadilan negeri. Oleh karena itu, banyak sekali masyarakat yang lebih mengenal pengadilan negeri daripada pengadilan tun. Dan ada 4 pembagian pengadilan yaitu pengadilan negeri untuk perkara perdata dan pidana umum, pengadilan agama untuk perkara perdata Islam, pengadilan tata usaha negara untuk perkara terkait tata negara dan pengadilan militer untuk perkara terkait sengketa militer. Berperkara di pengadilan itu bukan merupakan kompetisi atau lomba melainkan harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh


3.Febrian Dirgantara, S.H, M.H Bahwasanya tugas dari kejaksaan scr garis besar yaitu Lembaga kekuasaan negara yang melakukan di bidang penuntutan. Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang di beberapa bidang yaitu pidana (umum dan khusus), perdata dan tata usaha negara dan juga ketertiban dan ketentraman umum.  Jadi di dalam Lembaga kejaksaan itu terdapat banyak sekali bidang-bidang di dalamnya dan uniknya kejaksaan itu merupakan Lembaga yang bergerak di bidang eksekutif dan yudikatif.

“kejaksaan itu lembaga negara yang ruang lingkupnya ada di bidang eksekutif namun disisi lain juga di bidang yudikatif, hal ini yang kemudian banyak mempertanyakan terkait degan independensi kejaksaan”, oleh karena itu harapan ke depannya dengan adanya revisi UU kejaksaan bisa lebih menguatkan kembali posisi kejaksaan dalam ranah penegakan hukum dan juga posisi kelembagaannya dalam UUD 1945

Mudah mudahan dengan acara ini kita semua khususnya mahasiswa mahasiswa yang hadir ini sukses menjadi paraktisi hukum di bawah umur 30 tahun ucap panitia pelaksana Achmad Khozin Baharudin Kepada awak media via whatsapp.(Buan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.