Kembali Polres Seruyan Melaksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

by -327 views

SERUYAN, PARLEMENRAKYAT.id – Kembali Polres Laksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan .

Press Release di laksanakan diteras Loby Mapolres Seruyan Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 Pukul 12.30 wib .

Press Release tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolres Seruyan AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si.,didampingi, Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I GEDHE SUWARMAYASA , Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU LAJUN S.R. SIANTURI, S.I.K. Serta KBO Sat Reskrim Polres Seruyan IPDA M.ADEL ST.rk

Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa ,1 (satu) lembar baju kaos warna piang, 1 (satu) lembar baju kaos corak hitam putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat dan 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat barang bukti tersebut disita dari Korban .

Kemudian Barang Bukti yang didapat dari Tersangka berupa, 1(satu) lembar baju kaos warna biru bertuliskan JOGJA, 1 (satu) lembar celana pendek Levis warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau bertuliskan SIMPLE FIT

Tersangka atau pelaku tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kronologis Bermula Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar jam 15.30 wib ibu Korban sdri MI mendapatkan informasi dari sdr SO pacar Korban Sdri RA bahwa sebelumnya Sdri RA telah di setubuhi oleh sdr MR dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan terakhir menyetubuhi sdri RA pada tanggal 02 Juli 2021 di rumah Korban di Perumahan G2 No 16 Kebun sawit Sungai Purun Estate Desa Trawan Kec. Seruyan raya Kab. Seruyan Prov Kalteng.

Kemudian sdr MR telah menyetubuhi sdri RA sebanyak 20 Kali satelah mendapatkan keterangan dari Dari sdr SO ibu korban sdri MI selaku orang tua korban tidak terima atas perbuatan sdr MR tersebut yang telah menyetubuhi anak pelapor atas kejadian tersebut orang tua korban merlaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau sembuluh untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui Kronologis Terakhir Pada Hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 Pukul 10.30 Wib Di Tempat sdr MURYANTI Kebun sawit sungai purin estate Desa Terawan Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan tentang pengungkapan Perkara tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polres Seruyan dan menjelaskan modus operandi dari tersangka melakukan aksi nya kepada awak media . (Mr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.