BOGOR, Parlemenrakyat.id – Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19 yang saat ini semakin meluas juga penanggulangannya perlu dilakukan pembatasan secara ketat disetiap wilayah.
Demikian yang dilakukan pemerintah Kecamatan Tenjolaya dalam memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) sesuai edaran Surat Keputusan Bupati Bogor,443/14/Kpts/per UU/2021, dalam hal tersebut kecamatan Tenjolaya mendirikan Posko Ceck Point bagi masyarakat dari luar wilayah yang memasuki wilayah Tenjolaya.
M.Jamalludin S.I.P,M.S.I, selaku Sekretaris kecamatan memberikan keterangan pada pewarta terkait pelaksanaan PPKM diwilayahnya.
“Posko yang kami buat untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid 19,dimana setiap masyarakat diluar kabupaten Bogor yang datang kewilayah Tenjolaya harus membawa hasil Rapid antigen,ceck point juga untuk memastikan warga masyarakat dalam mematuhi dan menjalankan Protokol kesehatan Covid 19”.
“Mensosialisasikan pelaksanaan PPKM terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan kepala-kepala desa berhubungan dalam poin penting pelaksanaan PPKM agar disampaikan kepada masyarakat” Jelas Jamalludin.
“Kami bekerjasama dengan BPD,Linmas juga bersinergi dengan Koramil dan Polsek dalam pendampingan keamanan dalam pelaksanaan pengawasan PPKM diposko maupun lingkungan diwilayah”tambahnya.
Penerapan Protokol kesehatan diwilayah Kecamatan Tenjolaya sudah dilakukan sejak awal PSBB sesuai anjuran serta arahan pemerintah ,dari penyemprotan disinfektan dilingkungan juga penerapan 3M .
Harapan dengan adanya PPKM muncul sebuah kesadaran masyarakat dengan kesepakatan juga keputusan pemerintah bersama stakeholder agar lebih peduli kesehatan diri sendiri juga orang lain.(L1M)