Parlemenrakyat.id – Terhitung hari ini Rabu, tanggal 7 April 2021 LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdri. Susi K yang membeli 1 (satu) Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B telah resmi melayangkan surat Somasi terhadap Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT. TPD;
Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT. TPD oleh karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan 1 (satu) Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dari PT. TPD kepada konsumen tersebut;
Lebih lanjut Zentoni mejelaskan oleh karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan 1 (satu) Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dari PT. TPD kepada Klien kami maka Klien kami akan membatalkan pembelian 1 (satu) Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B dari PT. TPD tersebut dan meminta seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan kepada Klien kami yang secara keseluruhan berjumlah kurang lebih sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Dalam hal ini LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Vivo Sentul Mall yang dibangun oleh PT. TPD agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan untuk menghindari upaya hukum Kepailitan/PKPU, tutup Zentoni;
Terima kasih
LBH Konsumen Jakarta
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079
( Redaksi )