Parlemenrakyat.id, Katingan – Setelah pemberitaan beberapa media cetak dan online minggu lalu, PT. Dwima Group sudah membayar gaji 1 bulan kepada karyawan namun masih menununggak untuk gaji 1 bulan lagi yang seharusnya dibayar untuk 2 bulan gaji ,sehingga patut dipertayakan adiministrasi dan regulasi PT Dwima Group kepada karyawan .
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan nama warga Desa Tumbang Manggu Kec. Sanaman Mantikei Kab. Katingan Ia membenarkan hal tersebut dan sudah menerima gaji 1 bulan sementara masih menunggak gaji 1 bulan lagi, “Saya juga tidak mengerti apa kendalanya. Sebenarnya saya bersyukur masih bisa bekerja diperusahaan ini, tapi karena keadaan seperti ini saya bekerja tidak maksimal seperti biasa karena belum ada kejelasan dari perusahaan apa sebenarnya penyebab keterlambatan pembayaran upah karyawan itu” ucapnya,Senin (29/03/2021)
Menurut informasi yang diterima media Parlemenrakyat.id dari beberapa karyawan PT DWIMA GROUP , Basiran ( kord.hawling ) diketahui selaku Ketua Serikat Buruh di perusahaan itu membantah bahwa Ia masih Ketua Serikat Buruh. Ia menjelaskan terkait posisi Ketua sudah diganti dengan yang lain di akhir bulan Januari dan pemberitahuan pergantian tersebut disampaikan melalui pihak SDM kepada Basiran.
“Saya juga bingung, kenapa saya diganti, jangankan untuk serah terima jabatan sampai saat ini juga saya tidak mengetahui siapa sebenarnya pengganti posisi saya sebagai Ketua Serikat Buruh, jadi mohon maaf buat rekan-rekan, saya tidak bisa berbuat apa-apa” tandasnya.
Terkait persoalan pembayaran gaji yang belum rampung( nunggak ) Kordinator HuMas PT. Dwima Group Jentelmen, Y Duli, menjelaskan masalah keterlambatan pembayaran upah yang dialami karyawan perusahaan menurutnya kapasitas HuMas tidak sepenuhnya bisa menjelaskan serta kurang memahami problema dan tidak bisa memastikan apa penyebab sebenarnya terkait keterlambatan pembayaran upah karyawan,
” Mungkin salah satunya seperti yang diungkapkan rekan kami Putra Jaya Utama saat itu ( Kayu belum laku-red ) .Disetiap perusahaan itu ada namanya Lembaga Serikat Pekerja, Lembaga inilah sebenarnya yang memahami dan bisa bersuara kepihak pengusaha atau pemilik modal,” ujarnya.
” Lembaga Serikat pekerja lah yang berkompeten untuk memperjuangkan permasalahan terkait yang sifatnya berhubungan dengan Buruh/Pekerja itu sendiri ” kata Jentelmen, Kepada Perlemenrakyat melalui whatsapp. (Lambok)