HUMAS POLRESTRO DEPOK,GELAR PRESS CONFERENCE TINDAK PIDANA.

by

Bojonggede, MPR.id – Selamat Sore ijin melaporkan Selasa, 16 Februari 2021 Pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan Press Conference atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman dan barang siapa menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 299 KUHP, dengan narasumber Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar S.ik, didampingi oleh Kapolsek Bojonggede, Kasi Propam dan Penyidik Polsek Bojonggede,

  1. Dasar :
    Laporan Polisi Nomor : LP.A/03 /.62 /I /2021/Sek.Bj.Gede, tanggal 23 Januari 2021.
  2. Tindak pidana dan pasal :
    penemuan mayat bayi diduga kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman dan barang siapa menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 dan atau pasal 299 KUHP
  3. Waktu dan tempat kejadian :
    Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 10.45 Wib di Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab.Bogor
  4. Pelapor :
    IPDA ASEP HERU, POLRI,
  5. Saksi-saksi :
  6. NEMAN, Umur 40 thn,
  7. ASMAT RUDIANA, Umur 45th,
  8. Korban :
    Nama : ER, Pemalang 08 Oktober 2004,
  9. Pelaku :
    Nama : IR, Pemalang, 01 Juli 1970,
  10. Barang bukti :
  • Visum Et Repertum
  • Kain putih terdapat darah korban
  • Gunting kecil gagang berwarna hitam
  1. Kronologis kejadian :
    Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 10.45 Wib mendapat laporan dari Warga bahwa terjadi penemuan mayat Bayi yang dikubur, kemudian piket Reskrim beserta piket fungsi lainnya merapat ke TKP di Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab.Bogor, setelah memastikan bahwa benar yang dikubur mayat bayi maka memanggil Identifikasi Polres metro Depok guna diidentifikasi, dari keterangan warga bahwa bayi yang di kubur tersebut adalah anak dari Sdri. ER yang dirujuk ke RSUD CIBINONG setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Tajurhalang, maka kemudian anggota reskrim menuju ke RSUD CIBINONG untuk mengecek ternyata benar Sdri. ER dirawat didampingi oleh orang tuanya Sdr. IR, dan ketika diinterogasi pelaku Sdr. IR mengakui yang menyetubuhi korban Sdri. ER dan ketika mengetahui hamil menyuruh mengugurkan kandungan dengan meminum obat menggugurkan kandungan, antara pelaku dengan korban hubungannya bapak dengan anak kandung, selanjutnya dengan adanya keterangan pelaku maka pelaku diamankan ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut, sedang untuk mayat bayi dibawa ke RS POLRI KRAMAT JATI guna di otopsi.( Jos/HMS )

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.