Giat PPKM Kel Kebun Bunga Kec Sukarami Palembang

by -209 views

Palembang, Parlemenrakyat.id – Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. Setelah PPKM dinilai efektif menekan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah termasuk provinsi Sumsel khususnya Kota Palembang.

PPKM mikro , pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di wilayah Zona merah. Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM ?

Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Pada saat dihubungi awak media diruang kerjanya Kamis 20/05 /2021 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan bahwa Polda Sumsel bersama TNI ,Pemda dan Instansi terkait telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19

Diantaranya Serbu atau keroyok Kampung Zona merah disamping PPKM Mikro dari Polda Sumsel gabungan Personel Polda Sumsel Polrestabes Palembang TNI ,Pemda dan unsur terkait lainnya,” ucap KBP Supriadi M

Diantaranya kegiatan
Selasa/ 18 Mei 2021 Tempat / Lokasi :*

A. Jln.kebun Bunga kec. Sukarami plg. Personel yang dilibatkan:

  1. Kapolsek kompol Budi Hartono Sutrisno. SH. Sik.
  2. Lurah kebun bunga Syafruddin sos.
  3. Bhabin kamtibmas Bripka M. Syahrum, SH.
  4. Bko. Polda
    -Bripka Rudi
    -Bripka Dhutas belnardo
  5. Bhabinsa (..-..)
    6.Rahman saleh staf kelurahan.

Selanjutnya, ucap KBP Supriadi MM rangkaian kegiatannya penghimbauan dan pembagian masker di pasar Kebun Bunga .
Mendatangi kediaman warga yg terpapar covid dan mendata apakah datanya memang benar atau yg bersangkutan masih berada dialamat yang tertera dr Dinkes.

1.Ismail Alamsyah jl.komp.Spp 3blok AL no.2 rt1/01.
2.Abubakar noor, komp. Sukadami patra Permai 2 blok u16.
3.Alwi k, sukarami indah c2no. 12A rt. 11/3.
Utk hasil semua dinyatakan sembuh dengan bukti hasil tes swep dari Laboratorium Kesehatan,”ucap Kabid Humas Polda Sumsel KBP Supriadi MM

Giat memberikan himbauan Covid 19 Palembang Zona Merah dan memberikan Masker kepada warga dengan dipimpin langsung Kapolsek Sukarami dan Lurah Kebun Bunga, Bhabinkamtibmas, bhabinsa dan dibantu 2 Orang BKO Posko PPKM Mikro dari Polda Sumsel

KBP Supriadi MM menyebutkan tujuan kegiatan ini tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 disamping mengedukasi Masyarakat dengan menghimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M, pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan,” ucap KBP Supriadi MM

Kegiatan memberikan himbauan Covid 19 Palembang Zona Merah/Abang dan akan terus dilaksanakan setiap hari hingga terjadi perubahan Palembang Zona kuning dan hijau.
Giat ini bertujuan agar masyarakat sadar bahwa pandemi Covid 19 belum berakhir dan masih berbahaya serta mengancam jiwa.tukas KBP Supriadi MM.

( Ramadhan Agus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.