Diduga Langgar Aturan, Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Satiung Tuai Sorotan

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id
Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proses yang digelar dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis, 15 Mei 2025, diduga kuat tidak memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

Pantauan di lapangan, kegiatan yang berlangsung di kantor desa tersebut hanya dihadiri sekitar 30 orang warga—jumlah yang dinilai tidak memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan penting seperti pembentukan pengurus koperasi. Tak hanya itu, proses pemilihan juga dilakukan secara langsung dengan sistem tunjuk, tanpa mekanisme voting atau musyawarah yang ideal.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pembentukan koperasi pelat merah tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kecamatan Mentaya Hulu, Teguh Adinegoro, membenarkan bahwa proses pembentukan pengurus masih jauh dari kata sempurna. Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta didasarkan pada petunjuk pelaksanaan dan surat edaran dari Kementerian Koperasi.

“Kalau dalam pelaksanaan ini ada kekeliruan, kami dari pihak kecamatan siap melakukan pembenahan bersama. Hari ini kita baru memulai, yang penting nama koperasinya sudah terbentuk dulu. Selanjutnya akan ada pembinaan dan sosialisasi lebih lanjut dari dinas terkait,” ujar Teguh, mewakili Camat Mentaya Hulu, Muhammad Indra.

Teguh menambahkan, pihak kecamatan tidak akan lepas tangan jika terdapat pelanggaran dalam proses pembentukan. “Kami akan terus mengawal dan memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

[Tim]

Pos terkait