Deklarasi Pemenangan Prabowo-Gibran di Sampang Tercoreng oleh Kepentingan Eks Bupati Slamet Junaidi

by

SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.id – Deklarasi pemenangan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 02 Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tercoreng. Pasalnya, deklarasi yang digelar di depan kantor Pemda itu diwarnai aksi demontrasi.

Awalnya, deklarasi pemenangan Prabowo-Gibran ini berjalan seperti biasa. Beberapa pentolan tokoh masyarakat Sampang yang mengklaim sebagai pendukung Prabowo-Gibran menyampaikan deklarasinya di atas panggung.

Namun setelah deklarasi selesai dibacakan banner besar bergambar Prabowo-Gibran langsung diturunkan. Acara deklarasi itupun seketika berubah menjadi aksi demontrasi Pj Bupati Sampang.

Tak ayal banyak pihak yang menyoroti adanya aksi demontrasi yang dibalut dengan acara deklarasi pemenangan pasangan calon presiden itu. Pasalnya, selain tidak etis aksi demontrasi tersebut diduga tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diajukan ke Kapolres Sampang, disebutkan bahwa pada Senin 5 Februari 2024 akan digelar deklarasi pemenangan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 02 Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat tersebut tidak ada keterangan bawah setelah deklarasi akan dilanjutkan dengan aksi demontrasi di kantor Pemda Sampang.

Menanggapi hal itu, Sekjen LSM Lasbandra Achmad Rifai menduga jika deklarasi pemenangan pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran yang digelar Persaudaraan Abadi itu hanyalah taming. Sebab, menurutnya hampir sebagian besar orang-orang yang hadir di acara deklarasi itu tidak mewakili dan bahkan bukan relawan Prabowo-Gibran.

“Saya melihat deklarasi tadi itu tidak mewakili relawan Prabowo-Gibran. Malah saya lihat banyak simpatisan pendukung pasangan calon (Paslon) lain yang ikut deklarasi. Jadi patut diduga kalau sebenarnya deklarasi Prabowo-Gibran tadi itu tidak sungguh-sungguh, kepentingan utamanya adalah untuk melakukan aksi demo ke kantor Pemda dan parahnya lagi aksi demo itu tidak mengantongi izin dari kepolisian,” ujar Rifai.

Rifai mengatakan, banyak hal yang janggal dalam acara deklarasi pemenangan Prabowo-Gibran itu. Pertama, acar deklarasi digelar tepat di depan kantor pemerintahan daerah. Padahal dalam peraturan PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70, disebutkan bahwa gedung atau fasilitas pemerintah dan taman tidak boleh dijadikan tempat kampanye dan semacamnya.

Kedua, orang-orang yang ikut deklarasi itu rata-rata merupakan simpatisan atau pendukungnya mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi. Hal itu terlihat dari nama perkumpulan tersebut yakni “Persaudaraan Abadi” yang jika diartikan adalah persaudaraan Aba Idi alias Slamet Junaidi.

“Kita semua tahulah siapa Aba Idi itu. Mantan Bupati Sampang yang merupakan kader Partai Nasdem pengusung pasangan Capres-cawapres Anis-Muhaimin. Jadi bisa diartikan kalau pendukung Nasdem di Sampang banyak yang berbelok mendukung Prabowo-Gibran hanya karena untuk memenuhi hasrat eks Bupati Sampang yang tidak bisa mengondisikan jabatan Pj Bupati Sampang,” kata Rifai.

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.