Kuala Pembuang,Parlemenrakyat.id – Sebanyak 8 (delapan) orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang di Polres Seruyan melaksanakan sidang secara online di Rutan Polres Seruyan Rabu (17/03/2021).
Sidang berbasis daring ini terkoneksi dengan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Pengadilan Negeri Sampit, dilaksanakan secara bergiliran oleh tahanan dan dihadiri oleh jaksa, hakim, serta saksi.
Pelaksanaan sidang secara online merupakan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19) yang saat ini sudah menjadi momok bagi seluruh warga dunia.
Kegiatan ini sangat efektif dalam mencegah penularan virus, karena lalu lintas keluar tahanan yang biasa terjadi saat proses persidangan di pengadilan dihentikan sesaat.
Dalam prosesnya, sidang berjalan seperti pada umumnya di mana tahanan menunggu giliran untuk dipanggil menuju ruang sidang online, kemudian melakukan video call dengan jaksa, hakim, dan saksi yang dihadirkan.
Kapolres Seuyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Soleh Nasution mengatakan “Layanan sidang online ini sudah berjalan semenjak pandemi Covid 19 masuk ke tanah air dan kita sudah menyiapkan ruangan khusus dengan perangkat yang mendukung seperti Leptop dan jaringan internet sebagai penunjang agar proses sidang berjalan dengan lancar,”.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Soleh Nasution, mengungkapkan meskipun sedang dihadapkan oleh permasalahan Pandemi Covid 19 yang sedang mewabah diseluruh dunia, bukan suatu alasan untuk tidak meberikan pelayanan berupa kepastian Hukum terhadap para Terdakwa. “Meski terhalang Covid-19, jangan sedikitpun mengurangi langkah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya Terdakwa yang ada di Rutan Polres Seruyan, dan kami siap untuk memfasilitasi kegiatan Sidang secara Online tersebut” pesannya.( Masroby )