CIBINONG, PARLEMENRAKYAT.id – Salah satu Perusahaan garmen tanpa Plang namun punya nama (Home Industri Abong Garment ) diketahui tidak memberikan fasilitas BPJS Ketenaga Kerjaan maupun BPJS kesehatan bagi para buruh sehingga patut dipertanyakan legalitas perizinan Perusahaan tersebut yang berlokasi di Kebon kopi rt005,rw011 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong.
Bermula adanya laporan masyarakat, salah satu pelaku usaha bergerak dibidang garment yang sudah berlangsung selama lebih kurang 5 tahun hingga saat ini para buruh tidak di fasilitasi BJPS apapun dan sistem pengupahan yang terkategori minim jauh dari UMR ( 60-75 rbu/hari )
Sebut saja X salah seorang buruh mengatakan memperoleh gaji 1 juta lebih setiap 2 minggu sekali ,terlepas dari itu apabila ada rekan buruh yang sakit maka mereka( buruh-red) patungan untuk membantu pembiayaan berobat , Pelaku usaha hanya memberikan cuti hingga benar benar sembuh kepada buruh yang dinyatakan sakit. ” kita tidak pernah diberikan BPJS apapun ,kalau ada buruh yang sakit sesama buruh kita patungan ,tapi baik bu Novinya diberikan cuti tidak langsung di pecat malah lebaran kemaren kita diberikan THR. setahu saya sudah 5 tempat usaha bu Novi kalau dijadikan 1 gede lumayan banyak karyawan tapi kan kena pajak tinggi dan beacukai kalau expor makanya mungkin tidak disatukan ” pungkas X.( 06/6/2021)
Saat di sambangi ke lokasi, Novita Sari yang diketahui pelaku usaha( pemilik ) membenarkan hal tersebut, terlepas izin usaha dari Dinas terkait ada izin domisilih yg sudah di terbitkan oleh kelurahan dan Ia pun siap usahanya ditutup jika memang karena izin usaha tidak ada beserta fasilitas BPJS yang tidak ada. ” Tidak ada fasilitas BPJS kita juga hanya membantu warga sekitar agar bisa bekerja dan kita sudah minta izin domisilih dari kelurahan tapi kalau mau di tutup usaha saya silahkan di tutup ” tandasnya bernada tinggi, Selasa(8/6)d.
Terpisah, kasie Ekbang Kelurahan Pabuaran Rosita saat di jumpai di ruang kerjanya membenarkan izin domisilih tersebut.
” Ya seingat saya sudah memiliki izin domisili usaha ( SKDU) itupun saat saya dengan pak lurah (Suradi) berkunjung kesana kalau tidak salah sekitar pertengahan tahun 2020,”katanya.
Diwaktu yang berbeda, saat dikonfirmasi Dinas Perizinan Kabupaten Bogor melalui seorang staf mengatakan sudah di cek by sistem diketahui belum ada izin atas nama Home Industri Abong Garment ” belum terdata di Dinas” .
Terkait Hal itu, Ketua LPHBI ( Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia ) Yulianto,SH menjelaskan semua pekerja berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja.Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja, LPHBI akan ambil sikap dan segera melaporkan dinilai patut untuk di perkarakan.
” Contoh ,ketika terjadi musibah atau hubungan arus pendek yg berdampak negatif terhadap buruh disaat jam kerja siapa yg akan bertanggung jawab ? Seperti apa pertanggung jawaban perusahaan ? Sementara mereka patungan apabila ada rekan mereka yang sakit, maka bagi siapapun pelaku usaha yg sudah mempekerjakaan dibawah 50 orang WAJIB di fasilitasi BPJS salah satu bentuk kesejahteraan buruh hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 ” tutup Ketua LPHBI.
Sumber: Delikperkara.co.id
.( Liston )