Parlemenrakyat.id, Katingan – Anggota Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi “Illegal logging” bertujuan Agar para warga tersebut mengetahui tentang bahayanya pembalakan liar. Bahwa perbuatan melanggar Hukum tersebut dilakukan oleh setiap orang/kelompok atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan yang berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menimbulkan bencana banjir.
Pengawasan dan pemberdayaan masyarakat agar dapat ikut berkecimpung menjaga hutan tetap lestari dan merasa memiliki. Tumbuh kesadaran yang tinggi dan menjalin kerjasama ditengah masyarakat, apabila menjumpai aktivitas ilegal tersebut agar dapat melaporkan ke Mapolsek Katingan Tengah guna diproses. Selasa (09/03/2021) pukul 12.30 Wib.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos. menyampaikan “kegiatan ini kami lakukan agar tidak ada lagi aktivitas Illegal Logging di wilayah Kec. Katingan Tengah dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal loging (penebangan hutan illegal) yang sangat berdampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang Panjang” ujar Ipda Bahrul. (Lambok)