Katingan, Parlemenrakyat.id – Polda Kalteng- Polres Katingan – Hari ini penyidik unit pidum melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelaku penganiayaan an. Surahman als. Kacong setelah berkas perkaranya dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi kembali (P-19). Jum’at (28/05/2021), pukul 09.10 wib.
Setelah menerima pengembalian berkas perkara penganiayaan oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Katingan (P-19), penyidik unit pidum hari ini langsung bergerak melengkapi kekurangan berkasnya.
Kanit Pidum Aipda Hendro Gunawan menyampaikan kekurangan berkas perkara penganiayaan yang dikembalikan oleh jaksa akan dilengkapi secepatnya dan begitu semua sudah dilengkapi berkasnya segera dikembalikan ke kejaksaan lagi untuk diteliti kembali oleh jaksa.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H menyampaikan bahwa penyidik satreskrim langsung bertindak cepat melengkapi kekurangan berkas penganiayaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa dan sesegera mungkin mengembalikan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk di teliti kembali serta menunggu berkasnya di nyatakan lengkap atau P-21.
(Lph)