Parlemenrakyat.id, Katingan – Polres Katingan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara Pencabulan terhadap anak dibawah umur atas nama SYAI RASYID Als. KAI Bin PAROSID setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Kamis (22/04/2021).
Setelah berkas perkara Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur tersebut dinyatakan P-21 maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum YAYU DEWIATI, S.H dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa perkara Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang kasusnya disidik oleh unit PPA Satreskrim Polres Kayingan sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Negeri Katingan dan selanjutnya kewajiban penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya.
Terhadap pelaku di kenakan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang. (Musk/Lamb)