Parlemenrakyat.id, Katingan – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jum’at (26/03/2021) siang.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana illegal logging di lokasi PT. KAB,” katanya yang didampingi Bupati Katingan Sakariya, S.E., Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.
Diterangkannya, jika pada pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka AK (54) bersama dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning, tiga unit dump truck, kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik dan kayu log sebanyak 3,16 kubik.
Sementara itu, di tempat yang sama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diperoleh informasi bahwa kegiatan illegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.
“Dimana, aktivitas yang dilakukan AK sebagai Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan pembalakan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp. 20 Miliar lebih,” jelasnya.
Atas terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya.
( Lam )