Berangkas Koperasi BMT UGT Nusantara di Bobol Maling Uang Sebanyak 1,2 M raib.

by

Parlemenrakyat.id, Katingan – Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus pembobolan berangkas koperasi BMT UGT Nusantara yang terjadi pada hari Minggu (18/04/2021) di Kantor BMT UGT Nusantara (Koperasi) yang beralamat di Jalan Tjilik Riwit Km 15, Rt.0101, Desa Hampalit, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Katingan Aipda Hendro Gunawan menceritakan kronologis kejadian yang pada awalnya gedung Kantor Koperasi BMT UGT Nusantara mengalami kebakaran karena dari kejauhan terlihat kepulan asap yang sangat tebal dari kantor tersebut Kemudian sdr. IMANSYAH SAPUTRA salah satu karyawan di koperasi tersebut memberitahukan kepada sdr. AKHMAD RIFQI selaku Kepala Cabang bahwa ada kepulan asap dari arah ruang belakang kantor koperasi kemudian sdr. IMANSYAH SAPUTRA bersama dengan sdr. AKHMAD RIFQI menuju ke kantor BMT UGT Nusantara secara bersama-sama.

Setibanya dikantor koperasi sdr. IMANSYAH SAPUTRA langsung melakukan pengecekan kedalam kantor tersebut tiba-tiba sdr. IMANSYAH SAPUTRA berteriak “Maling..Maling” karena pada saat itu kondisi brankas terbuka dan isi berangkas berupa uang dengan total sekitar 1,2 Miliar, Emas seberat 15 Gr dan buku Tabungan BRI milik Kantor koperasi BMT UGT Nusantara an KHAERUDIN dengan saldo kurang lebih Rp 5.800.000,-. Sudah tidak berada ditempatnya lagi.

Dari hasil olah tkp serta di perolehnya bukti petunjuk penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui kemudian TIM Penyidik Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto. S.H. melakukan pengembangan dengan berbekal bukti-bukti yang diperoleh di tkp yang kemudian menemukan titik terang siapa pelaku pencurian uang koperasi tersebut yang tidak lain adalah kepala cabang BMT UGT Nusantara sendiri yaitu sdr. AKHAMD RIFQI.

Tim berkordinasi dengan unit resmob polda kalteng untuk membeck up penangkapan pelaku yang sedang berada Jalan Sesep Madu Kel. Jekan raya Kec. Palangka Kota Palangka Raya. setelah pelaku berhasil di amankan kemudan pelaku dibawa menuju lokasi tempat tinggal pelaku.

Pada saat dirumah pelaku tim kembali melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut kemudian pelaku memberitahukan dimana pelaku menyimpan barang bukti uang yang dicurinya, uang tersebut disimpan pelaku di tempat tinggalnya di kereng pangi kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada dijalan Berdikari gg Anugrah Rt.10 Desa Hampalit,Kec. Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp.1.239.541.000.- (satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratu empat puluh satu ribu rupiah) yang disimpan diatas pariasi plapon rumah diruang tamu dan satu gelang emas seberat19 gram yang disimpannya didalam kaleng bekas cat.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. menjelaskan motif pelaku pencurian tersebut dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan pihak BMT UGT Nusantara dikarenakan penggurangan gaji pelaku selama beberapa bulan terakhir di dari 10 jt setiap bulannya menjadi 4 jt.

Terhadap pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun. (Lamb)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.