Arogansi PT.Nusantara Sentosa Raya Tampak Jelas Dalam Sengketa di PN PELALAWAN.

by

PELALAWAN, parlemenrakyat.id – Sengketa kasus Pengelolahan lahan tanah adat yang di serobot oleh PT.Nusantara Sentosa Raya berlanjut ke persidangan dengan agenda Pembuktian dan para keterangam saksi Penggugat ,Kamis 13 Januari 2022 sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Armansyah Siregar.SH.MH dan juga sekalian Ketua PN Pelalawan.

Sidang pun dimulai dengan dihadiri enam saksi dari Tim Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH beserta tambahan alat bukti surat. Dalam persidangan Kuasa Hukum Robert Hutagalung dan Kadin Nainggolan (Surya NP.SH.MH)sempat protes dengan pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Nusantara Sentosa Raya kepada salah satu saksi,dimana Kuasa Hukum PT.Nusantara Sentosa Raya menanyakan kepada saksi tentang status tanah objek sengketa sekitar tahun 2008 dan 2009 sejak Para Penggugat mengelolah lahan tersebut, karena sangat jelas PT.Nusantara Sentosa Raya memiliki Izin pada tahun 2012 jadi tidak relevan bertanya sedangkan mereka belum ada…sehingga Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan kenapa tidak sekalian aja anda pertanyakan tentang Akte Kelahirannya?,”tegas Surya Negara Panjaiatan.SH.MH.

Sidang pun mulai memanas didalam ruangan,Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH karena tindakan Tergugat PT.Nusantara Sentosa Raya yang tidak menghormati perintah Majelis Hakim, dimana sangat jelas Perintah Majelis Hakim agar di atas tanah objek sengketa tidak boleh dipasang plang nama Para Pihak yang mencantumkan Identitas namun Pihak PT.Nusantara Sentosa Raya tidak mengindahkannya, hal itu terbukti pada saat sidang Pemeriksaan setempat Plang nama yang lengkap dengan Identitas Tergugat masih terpampang.Melihat hal tersebut pada saat sidang tanggal 13 Jan 2022 Majelis Hakim Kembali mengingatkan Pihak Tergugat agar patuh dengan perintah majelis.Kuasa hukum Penggugat juga mengungkapkan dipersidangan bahwa arogansi Perbuatan Melawan Hukum Tergugat sangat tampak jelas, karena Tergugat ketika melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit milik Penggugat didampingi aparat kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang, ini sangat jelas telah melanggar ketentuan pendampingan eksekusi.

Melihat hal tersebut kuasa hukum Penggugat Surya NP.SH.MH mengirim surat kepada Kapolres Pelalawan sebagai penanggungjawab keamanan wilayah objek sengketa perihal keberadaan Aparat Kepolisian lengkap dengan seragam dan senjata laras panjang saat PT.Nusantara Sentosa Raya melakukan penebangan kelapa sawit milik Penggugat. Jawaban tertilis dari Polres Pelalawan mengatakan tidak ada mengeleruarkan surat tugas kepada aparat kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap PT.NSR saat melakukan penebangan .

Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan,SH.MH tidak berhenti sampai di Polres Pelalawan saja dan akhirnya Kuasa Hukum yang berdarah Batak ini membuat surat Ke Polda Riau langsung di tujukan ke Kapolda Riau Irjen.Pol.M.Iqbal.Sik.MH beserta ke Kadiv Propam Polda Riau surat pun diterima dengan baik untuk memberikan penjelasan keberadaan Aparat Kepolisian di objek sengketa ketika PT.Nusantara Sentosa Raya Melakukan penebangan tanaman kelapa sawit milik Penggugat… kita tunggu saja apa balasan dari Kapolda Riau,”Red lagi kata Pengacara berdarah Batak ini asli Siantar.

Mendengar dengan kesaksian oleh enam saksi sudah jelas bahwa lahan tersebut dari awal adalah milik pemangku adat Segati dan di kelola oleh Robert Hutagalung serta Kadin Nainggolan sebanyak 170hektar,namun sangat disayangkan jelang beberapa tahun kemudian munculah Perusahaan yaitu PT.Nusantara Sentosa Raya yang berada di Pelalawan merusak secara langsung Tanaman Sawit yang sudah berumur 9 tahun tanpa ada pemberitahuan kepada pengelola lahan atau pun kepada pihak penegak hukum.

Satu hal kebohongan yang dibangun oleh Pihak Tergugat sebagaimana keterangan saksi lapangan yang dihadirkan Tergugat saat Pemeriksaan setempat mengatakan bahwa PT.Nusantara Sentosa Raya sudah 3 kali daur diatas tanah objek sengketa, karena jelas jelas tergugat tidak pernah melakukan daur sekalipun diatas tanah objek sengketa sebagaimana keterangan saksi Guntur Hutagalung dan Reymond Nainggolan.

Inilah yang disebut namanya perusahaan tidak memiliki aturan perikemanusiaan dengan merusak lahan sawit milik warga karena jelas juga dalam surat RKT 2015/2016 PT.Nusantara Sentosa Raya yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada poin nomor 5 mengatakan
PT.Nusantara Sentosa Raya tidak boleh melakukan kegiatan diatas tanah sebelum menyelesaikan permasalagan kepada masyarakat yang mengelolah lahan tersebut,kita ini Negara Hukum jadi mari menghormati hukum dan prosesnya “papar Surya pada saat wawancara di PN Pelalawan Kelas 2.

Kuasa Hukum tidak tinggal diam akan mengejar dan meminta pertanggungjawaban keberadaan aparat kepolisian lengkap dengan senjata Laras panjang ke Mabes Polri serta Propam Mabes Polri yang ditujukan surat tersebut langsung ke Kapolri,kita lihat saja nanti sidang Minggu depan bahwa sidang pembuktian dan para saksi dari pihak PT.Nusantara Sentosa Raya akan dihadirkan.

Jadi sangat jelas arogansi PT.Nusantara Sentosa Raya dalam kasus ini yaitu :
1). Memperalat Aparat Kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang melakukan eksekusi tanpa adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2). PT.Nusantara Sentosa Raya tidak menjalankan apa yang menjadi kewajibannya sebagai mana diatur dalam izin RKT PT Nusantara Sentosa Raya tahun 2015 /2016.
3). PT.Nusantara Sentosa Raya tidak mematuhi Perintah Majelis Hakim untuk tidak memasang plang yang ada Indentitas faktanya PT.Nusantara Sentosa Raya masang plang lengkap dengan identitas.
tutup Surya Negara Panjaitan.SH.MH.(…)

EDITOR : FM

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.