Apakah Ambulans Di Jamin BPJS Kesahan?ini Jawaban Humas Kesehatan PWRI Bogor.

by -412 views

Bogor,Parlemenrakyat.id-Ambulans adalah salah satu manfaat non medis yang dijamin oleh BPJS kesehatan hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 yang menyebutkan :Manfaat non medis meliputi Manfaat akomodasi dan Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Saya Peserta JKN-BPJS Kesehatan, pada saat anak saya sakit dan masuk ke salah satu Rumah sakit,namun pihak Rumah Sakit menyampaikan anak saya harus dirujuk ,karena tidak ada dokter bedah anak, pertanyaannya, apakah Ambulans di jamin BPJS kesehatan? Tanya Asep kepada Humas PWRI Bidang Kesehatan yang beralamat di Gunung Putri Bogor.

Terimakasih atas Pertanyaan yang saudara sampaikan, berikut penjelasan terkait Pelayanan Ambulans di era JKN -BPJS Kesehatan.Jawab Heri Minggu(7/2/21).

Ia menjelaskan Pelayanan ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau Kegiatan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Namun ternyata dibeberapa Daerah masih banyak peserta JKN -BPJS Kesehatan ketika harus dilakukan rujukan antar fasilitas kesehatan masih harus membayar sendiri dengan biaya yang berpariatif, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah tentunya hal itu sangat memberatkan.

Artinya manfaat Ambulans adalah salah satu hak bagi peserta JKN -BPJS Kesehatan, namun hanya dari fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.Ditegaskan lagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29

“Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau
kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien,”ungkapnya

Pelayanan Ambulan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas
Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang
tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Kesimpulannya :

  1. Pelayanan ambulans diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan
    dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi
    medis dari dokter yang merawat, Artinya Selma menurut Dokter yang menangani pasien bahwa rujukan harus menggunakan jenis ambulans apapun tetap di jamin BPJS Kesehatan (Bukan atas permintaan Pasien/Keluarga)
  2. Diberikan pada transportasi darat dan air bagi
    pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas
    kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin nomor 2 di atas adalah :
    a.Kondisi pasien sesuai indikasi medis berdasarkan
    rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
    b. Kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit
    selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya.
    C. Pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan.
    Contoh : Pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di Rumah Sakit tipe A dirujuk balik
    ke Rumah Sakit tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
    d. Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan
    antar Faskes :
  4. Antar faskes tingkat pertama.
  5. Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
  6. Antar faskes rujukan sekunder.
  7. Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
  8. Antar faskes tersier.
  9. Dan rujukan balik ke faskes dengan tipe dibawah nya
    Dengan Demikian maka tidak boleh fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) membebankan biaya ambulans pada peserta JKN-BPJS Kesehatan.
    Demikian Penjelasan yang kami dapat sampaikan semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi buat semua masyarakat dan peserta JKN-BPJS Kesehatan.

TANYA – JAWAB :

  1. Apakah pelayanan rujukan ambulan dari faskes yang tidak bekerjasama ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dijamin? Dijamin, hanya untuk kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawat daruratnya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
  2. Apakah pelayanan ambulan untuk kejadian kecelakaan di tempat kerja rumah/ kecelakaan lalu lintas dijamin?
    tidak dijamin
    3.Apakah penjemputan pasien dari rumah dan pengantaran pasien pulang kerumah dapat
    dijamin?tidak dijamin
    4.Apakah peserta BPJS Kesehatan harus membayar terlebih dahulu kemudian
    menagihkan penggantiannya kepada BPJS Kesehatan?Peserta tidak perlu membayar terlebih dahulu, peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan ambulan. Penagihan klaim diajukan oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan.
  3. Apakah pelayanan ambulan jenazah termasuk pelayanan ambulan yang dijamin?Tidak dijamin
    Heri Irawan,SE( Humas PWRI Bidang Kesehatan)
    (Rud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.