Bogor,Parlemenrakya.id–
Berdasarkan undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 1 bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi,dengan memisahkan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial dan budaya,sesuai dengan nilai dan frinsip koperasi.
Syam mengatakan Kepuasan pelanggan adalah suatu yang tidak dapat di abaikan begitu saja,terutama di bidang jasa,secara sederhana kepuasan adalah suatu yang di rasakan oleh pelanggan yang dapat peningkatan ke untungan.bagi koperasi
Kepuasan pelanggan bisa menjadi salah satu faktor pendukung dalam meningkatkan pelayanan,salah satu faktor penting yang harus di perhatikan oleh badan usaha agar tetap eksis dalam persaingan dunia usaha
“Rumusan Masalah Bagaimana Tingkat Kesehatan Keuangan Koperasi dilihat dari aspek permodalan,Kualitas aktiva produktif,manajemen,efisiensi,likuiditas,kemandirian,dan pertumbuhan dan jati diri koperasi,”ucapnya kepada media melalui pesan Realise,Minggu (2/5/21)
Koperasi ikut serta mewujudkan Ekonomi rakyat yang berdaulat bersama koperasi sehat,menurut bapak koperasi Indonesia Muhammad Hatta”koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat gotong royong” seorang untuk semua semua untuk seorang”koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,Makmur,berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Syam/Rd