Nias, MPR.ID – Satu keluarga, warga desa awoni lauso kabupaten Nias dinyatakan telah pindah domisili di kabupaten tapanuli tengah tampa sepengetahuan dalam satu keluarga turiaman zebua, tak pernah mereka mengajukan pindah desa dari awoni lauso di dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sabtu 06/02/20
Berdasarkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia(WNI) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil antara kabupaten dan kota dengan nomor SKPWI/1204/15112019/0002.
Denga dikeluarkan data kependudukan kepala keluarga bersama anggota keluarga turiaman zebua bahwa dinyatakan dalam surat pindah dari dinas kependudukan dan pen catatan sipi,turiaman dan keluarganya telah pindah maka turiaman keberatan kepada dinas kependudukan bahwasanya dia tak pernah mengajukan pindah domisili di desa tapian nauli kabupaten tapanuli

Turiaman zebua tidak Terima dengan telah dipindah kartu keluarganya, maka turiaman zebua menutut balik dinas kependudukan, dimana turiaman tidak pernah mengajukan pindah dari kabupaten Nias ke kabupaten tapanuli tengah,
maka dinas kependudukan menjawab atas tututan pribadi turiaman zebua bahwa kami hanya menerima data yg sudah lengkap yg sudah di ketahui oleh kepala desa dan camat setempat maka kami dinas kependudukan melakukan registrasi yg sudah lengkap dokumennya dalam pengajuan pindah tersebut,
kami tidak tahu apakah kamu yg tanda tangan pengajuan itu atau yg di palsukan tanda tanganmu, yg terpenting yg kami periksa terutama adalah diketahui ditandatanganin oleh kepala desa dan di stempelnya dan dilengkapi persyatan dokumenya lainnya

Dalam hal ini staf dinas kependudukan memberikan peluang kepada turiaman zebua agar di ajukan pembatalan pindah domisili kembali, maka turiaman zebua merasa kecewa dan kesal kepada oknum yang mencoba menipulasi tanda tangannya untuk pengajuan pindah domisili, tetapi karna penting kartu keluarganya dia terpaksa mengajukan kembali untuk kebutuhan administrasi kelengkapan surat anak sekolah kartu keluarganya,
maka turiaman zebua terpaksa menandatangani surat pembatalan pindah domisili di dinas kependudukan kabupaten nias agar bisa kembali kartu keluarganya menjadi penduduk kabupaten Nias,
Awak media konfirmasi kepada kabid dinas kependudukan dan pencatatan sipil meiman bisma arck zebua,pada juma’at 05/02/2020.membenarkan, ya saudara turiaman zebua telah dikeluarkan surat pindahnya dari dinas kependudukan kabupaten Nias berdasarkan pengajuan pindah domisili, tetapi kami tidak tahu siapa yg mengajukan pindah saudara turiaman zebua, kami berpendoman surat keterangan yang di keluarkan kepala desa awoni lauso pada tahun 2019, maka kami sebagai dinas kependudukan karna sudah lengkap dokumen pindah domisili turiaman zebua maka kami lakukan registrasi untuk dikeluarkan namanya dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten Nias,
lanjutnya soal siapa yg datang mengajukan kepada kami pindah domisili turiaman zebua disini tidak kami kenal orangnya siapa, hanya kami memberikan surat tanda Terima berkas kepada siapa saja yg mengajukan permohonan tersebut bila sudah lengkap permohonan administrasi maka kami proses untuk dilakukan registrasi,
Dengan terjadinya ini turiaman zebua disampaikannya, saya sudah banyak kerugian dalam segi mengurus kembali administrasi saya berupa kerugian saya materi dan tenaga untuk terus berupaya mengajukan kembali kepada dinas kependudukan,dan pencatatan di kabupaten Nias,
Selalu kepala keluarga turiaman zebua disampaikannya kepada awak media, bahwa saya akan melaporkan ini di polres nias siapa yg mencoba menipulasi tanda tangan saya, dan saya terus menempuh jalur hukum yg berlaku agar siapa oknum yg mencoba menipulasi tanda tangan saya biar diproses oleh bagian hukum dengan secara hukum yang berlaku sesuai uu administrasi pasal 93 perbuatan pemalsuan dokumen kependudukan dan ketentuan pidana pemalsuan tandatangan pasal 95 b uu nomor 24 tahun 2013 perubahan atas uu nomor 23 tahun 2006, dan uu pemalsuan tandatangan adalah pidana murni sesuai KUHP pasal 263 ayat 1 dengan ancaman enam tahun penjara,
Ini wajib saya akan terus tempuh jalur hukum bagi siapa yg mencoba meniru atau memalsukan tanda tangan saya,
ini nanti saya serahkan kepada pihak penyelidikan agar dilakuan secara proses hukum yang berlaku tandanya,
Fon zebua